MEDAN - Ternyata Indra Gunawan (45), alias Kuna pemilik toko yang ditembak mati oleh orang tidak dikenal di depan tempat usahanya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat pernah dilaporkan dan kasus hukumnya tengah ditangani penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut. Warga keturunan India yang merupakan spesialis reperasi senjata ini dilaporkan sesuai tanda bukti STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2016. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008. Tentang ITE dan Pasal 310 KUHPidana.

Akan tetapi, pihak penyidik terpaksa menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumut Narensami dan PHDI Medan S Siwaji Raja karena yang bersangkutan telahbpergi untuk selamanya. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid - Humas) Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kepala Seksi Penerangan Masrakat (Kasi - Penmas) AKBP MP Nainggolan mengatakan sesuai Undang - undang orang yang meninggal dunia kasus hukumnya terhenti. "Secara otomatis, kasus pencemaran nama baik dengan terlapor Indra Gunawan alias Kuna gugur demi hukum," kata Nainggolan kepada GoSumut, Rabu, (18/1/2017). 

Sementara, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah yang tiba di TKP penembakan korban mengatakan, pihaknya telah membentuk tim guna mengejar pelaku yang menewaskan Kuna. "Kita sedang melakukan olah TKP dan sudah memeriksa empat orang saksi. Begitu juga dengan tim, sudah kita bentuk untuk memburu pelaku," kata Fallah. 

Sebelumnya, pemilik toko airsoftgun yang juga spesialis memperbaiki senjata ini tewas meregang nyawa sesaat sebelum tiba di Rumah Sakit Putri Hijau Medan. Ia tewas dengan luka pada bagian dada akibat ditembak orang tidak dikenal di dihadapan sang istri.