MEDAN - Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga saat ini terus mendalami kasus pungutan liar (Pungli) yang menjerat Armaini (50), penduduk Jalan Kutilang IV Nomor 143 Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut yang merupakan Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Medan Labuhan. Hal tersebut ditandai dengan pemeriksaan terhadap enam saksi termasuk Kepala UPT Disdik Medan Labuhan, Rabu, (18/1/2016). 

Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia yang dimintai konfirmasi seputar hal itu mamgatakan dari surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan pihaknya pada Senin (16/1/2017) lalu, enam saksi baru dari pihak UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan termasuk Ka.UPT telah memberikan keterangan kepada penyidik.

"Enam saksi dari pihak UPT hari ini sudah kita mintai keterangan. Termasuk Kepala UPT - nya," kata Dedi kepada GoSumut.

Dijelaskannya, hingga saat ini, tercatat pihaknya telah memeriksa 11 orang guna dimintai keterangannya terkait kasus yang sempat menghebohkan tersebut. "Jadi dari kasus itu sampai saat ini sudah 11 orang diperiksa. Termasuk lima orang di antaranya pelaku dan para korban berikut saksi lainnya," jelasnya.

Dedi menyebutkan, sekaitan kasus tersebut, penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti guna menjerat tersangka lain yang diduga terlibat. Sedangkan untuk tersangka yang sudah terbukti menjalankan praktik pungli, sedang dalam tahap proses hukum selanjutnya. 

"Sejauh ini, keterangan yang kita peroleh masih sepihak berdasarkan pernyataan dari tersangka sewaktu diamankan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Namun itu perlu bukti-bukti lain yang harus dikumpulkan. Sebab, penyidik kita masih terus mengumpulkan alat bukti pendukung," sebutnya. 

Kendati Demikian, Dedi menuturkan sejauh ini pihaknya belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan enam saksi baru termasuk Ka UPT yang sebelumnya disebut tersangka turut mendapat fee sebesar 0,5 persen dari realisasi kredit pinjaman guru yang dikeluarkan Bank Sumut.

"Karena masih dalam proses, hasil pemeriksaan belum bisa saya sampaikan. Lagi pula itu ranah penyidik dan bukan wewenang saya menyampaikannya. Bila mana ada perkembangan baru, dan diekspose ke media barulah akan disampaikan. Itupun Kabid Humas atau Direktur yang menyampaikannya," tutur Dedi. 

Informasi sebelumnya, terungkapnya praktik ini karena keberanian dua guru SDN 060950 daerah Medan Labuhan yang melaporkannya. Kedua pelapor ini, bernama Rosmawati yang meminjam uang Rp150 juta dan Zainun yang meminjam uang Rp210 juta. Kedua staf pengajar ini dimintai fee oleh Armaini selaku bendahara UPT Disdik Medan Labuhan. Namun, Armaini kali ini gagal karena ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber - Pungli) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.

Saat tertangkap, ia mengaku hasil dari pungutan terhadap guru itu disetorkannya kepada Kepala Sekolah sebesar 0,5 persen.