MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharianto‎ ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Pemprovsu tahun anggaran (TA) 2014. "Sudah kita layangkan surat untuk penerbitan surat DPO Imam Baharianto? ke Kejatisu dan Kejagung," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen ?Kejari Medan Erman Rudiansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/1/2017).

Makanya, Erman mengimbau agar Direktur CV Mahesa Bahari itu, untuk menyerahkan diri dan kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.

"Tapi, tetap terus mencari keberadaan dia sampai dapat dan sampai bisa diadili," tegasnya.

Menurutnya, Imam Baharianto? sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.

"Sudah tiga kali dia (Imam Baharianto?) mangkir dalam pemanggilan? kita," sebut Rudi.

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka lainnya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Medan, yakni Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Medan, Selasa (6/9/2016) lalu. Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan yang masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.

Dalam kasus ini, telah ?terjadi tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara tahun 2014, yang merugikan negara Rp4,8 miliar dari total anggaran senilai Rp11,57 miliar.?