JAKARTA - Kepala Bagian Kemitraan Divhumas Polri Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan, kasus hukum yang melibatkan Imam Besar ormas Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan kasus Rizieq bisa dihentikan bila pelapor mencabut laporannya.

Pasalnya, kata Awi, semua kasus dengan terlapor Rizieq merupakan aduan dari masyarakat. Sehingga bila pelapor mencabut laporannya, maka proses hukum kasus tersebut bisa dihentikan.

"Kalau itu delik aduan, kalau yang mengadu mencabut (laporan), ya silakan saja," katanya.

Namun bila pelapor tidak mencabut laporannya, maka polisi akan tetap memproses laporan tersebut.

"Kalau ada laporan masuk, maka polisi melakukan penyelidikan, (kalau) ditemukan minimal dua alat bukti, ya berproses itu," ujarnya.

Awi menambahkan polisi tidak akan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang diinginkan Rizieq. Pasalnya cara tersebut hanya bisa dilakukan atas inisiatif kedua belah pihak yang berperkara.

Sebelumnya, Imam Besar FPI Habib Rizieq berharap persoalan hukum yang membelitnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Rizieq berharap ada pihak yang menjembatani dialog dengan sejumlah pihak yang melaporkan dirinya. "Alangkah baiknya itu didialogkan secara kekeluargaan," kata Rizieq di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Terdapat sejumlah pihak yang melaporkan Rizieq di antaranya laporan putri Presiden pertama RI, Sukmawati Soekarnoputri, jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Kemudian pernyataan Rizieq dalam ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 yang diduga mengandung unsur kasus penistaan agama. Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita), Slamet Abidin dan seorang warga kelapa Gading, Jakarta Utara, Khoe Yanti Kusmiran. ***