JAKARTA- Motif pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Murniati, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, mengatakan pelaku, AR, yang merupakan kakak kandung M menginginkan bagian dari rumah di Jalan Makmur Nomor 23 RT 003 RW 003, Pondok Ranggon, Cipayung.

AR sempat membicarakan keinginan itu kepada M. Dia lalu meminta M segera menjual rumah yang ditempatinya dan hasilnya dibagi.

Permintaan AR itu ditolak M. Alasannya, M menganggap rumah yang dia tempati adalah warisan sehingga dia enggan menjualnya.

"Rebutan (warisan) sih enggak, cuma pelaku ingin rumah itu segera dijual. Tapi korban belum mau (jual rumah)," kata Sapta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.

Kepada polisi, AR mengaku ingin segera mendapat bagian dari rumah tersebut. Kini, polisi tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut untuk segera diberikan ke Kejaksaan.

"Sekarang tinggal pemberkasan saja," ucap dia.

AR terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. ***