PADANG LAWAS-Diperkirakan sudah mencapai tiga bulan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kosong di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Lawas (Palas).

“Kekososongan blanko KTP Elektronik mulai minggu pertama pada bulan November 2016 sampai sekarang,”kata Kepala Disdukcapil Palas Drs Bermawi Lubis melalui Kabid Kependudukan Darwin Lubis kepada GoSumut Selasa (17/1/2017).

Dikatakan, akibat kekosongan blanko tersebut, pihaknya pada tanggal 30 November 2016 yang lalu sudah menyurati camat se-Kabupaten Palas untuk memberitahukan ketersediaan blanko KTP Elektronik.

Surat pemberitahuan itu kata Darwin merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri Nomor : 471.13/12159/Dukcapil tertanggal 15 November 2016 tentang ketersediaan blanko KTP Elektronik.

“Dalam surat tersebut diberitahukan pelayanan pencetakan KTP Elektronik di Disdukcapil Palas sementara belum bisa dilaksanakan sampai droping blanko KTP E lektronik datang dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,”ungkapnya.

Dijelaskan, sebagai upaya antisipasi kekosongan blanko KTP Elektronik pihaknya mengeluarkan surat keterangan ataupun resi KTP sebagai pengganti KTP Elektronik, jika masyarakat yang bersangkutan sangat memerlukan.

Saat ini kata Darwin pihaknya memprediksikan kurang lebih 6000 KTP Elektronik yang sudah sipa cetak, namun karena kekosongan blnko maka terpaksa digantikan dengan pengeluaran resi KTP.

“Resi KTP tersebut berguna bagi setiap instansi yang bersangkutan, mulai dari pelayanan BPJS, Kepolisiam, Pilkada, Imigrasi dan perbankan,”terangnya.
Selain itu, Darwin juga menyatakan permasalahan KTP yang dicetak di tahun 2012 dan masa berlaku habis tahun 2017, masih tetap berlaku ataupun dinyatakan masa berlakunya seumur hidup, asalkan tidak ada perubahan elemen data.

Perubahan elemen data yang dimaksud misalnya, dahulu pemilik KTP belum kawin sekarang sudah kawin, dan pindah alamat. Dan sepanjang tidak ada perubahan data, KTP tersebut masih tetap berlaku. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

“Untuk menyikpai itu, pihaknya secara lisan telah memberitahukan kepada instansi terkait secara lisan, dan akan menyusul surat resminya untuk pemberitahuan perpanjangan masa berlaku KTP yang dicetak tahun 2012 tersebut,”jelasnya menutup.