JAKARTA- Lima orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes, tidak membayar pajak karena tidak mem‎iliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan, kelima orang terkaya yang tidak memiliki NPWP tersebut, berasal dari Jawa Timur, Sumatera dan Jakarta.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR mengungkapkan ada 5 orang terkaya Indonesia tidak mempunyai NPWP. Para miliarder tersebut masuk dalam deretan orang terkaya Indonesia versi Forbes.

"Jumlahnya ada 5 orang terkaya (tidak punya NPWP). Memang benar yang masuk di majalah Forbes," tegas Ken di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dia menyebut, sebanyak 5 orang terkaya itu terdiri dari 2 orang terkaya Indonesia dari Jawa Timur, 2 orang terkaya dari Sumatera, dan 1 orang terkaya dari Jakarta yang tidak memiliki NPWP. Namun, Ken tak menyebut nama-nama orang terkaya itu.

"Yakni 2 orang dari Jawa Timur, 2 orang dari Sumatera, dan 1 orang dari Jakarta. Kalau nama tidak perlu disebut lah," ujar Ken.

Ken menjelaskan alasan 5 orang terkaya itu tidak memiliki NPWP karena mereka sudah meninggalkan Indonesia sudah lebih dari 183 hari dan memutuskan menjadi warga negara asing.

"?Mereka tidak punya NPWP karena sudah pindah kewarganegaraan. Mereka meninggalkan Indonesia sudah lebih dari 183 hari," ujarnya.

Dalam Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan, Ken menegaskan, orang Indonesia yang sudah meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari bukan merupakan subjek pajak dalam negeri. Begitupun dengan orang asing yang masuk ke Indonesia lebih dari 183 hari dan berkeinginan tinggal di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri.

"Jadi bukan berarti mereka (orang terkaya) tidak punya NPWP karena melarikan diri. Mereka dulunya punya NPWP, tapi sekarang sudah jadi warga negara asing, bahkan ada yang menetap di daerah timur Indonesia, sebelah Papua kan asing," kata dia. ***