MEDAN -Satu dari terpidana mati kasus kepemilikan 270 kg sabu, Daud alias Athiam (47) kembali dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sindu Utomo dengan penjara lima tahun untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil transaksi narkotika. JPU membacaan nota tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim bahwa terdakwa Daud alias Athiam terbukti bersalah melakukan TPPU.

"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Daud alias Athiam selama lima tahun dipotong masa tahanan serta pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar JPU Sindu di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi di ruang sidang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/1/2017).

Sindu Utomo menyebutkan, Athiam dinilai melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain pidana penjara dan denda, harta milik Daud alias Athiam juga disita untuk negara. sindu menyebutkan, Daud memiliki harta dengan jumlah total antara Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar.

"Sebidang tanah dan bangunan senilai Rp300 juta, uang tabungan Rp700 juta dan perhiasan dengan jumlah berkisar antara Rp1,2 miliar- Rp1,3 miliar juga disita untuk negara," ungkap Sindu.

Menanggapi tuntutan JPU, pihak Daud aliad Athiam dalam nota pembelaannya memohon harta kekayaan yang disita untik dikembalikan kepada terdakwa. Usai tuntutan dan pledoi, majelis hakim Nazar Effendi menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dan duplik.

Usai sidang, JPU Sindu Utomo menyebutkan, untuk vonis mati Daud alias Athiam di tingkat Medsn sudah dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

"Terdakwa melakukan upaya kasasi. Sementara ketiga terdakwa lain Ayau, 40, Jimi Saputra Bin Rusli, 27, dan Lukmansyah Bin Nasrul, 35 yang vonis matinya dikuatkanĀ  di tingkat PT Medan tidak mengajukan upaya hukum," ungkap Sindu lagi.

Sebelumnya, empat terdakwa kepemilikan sabu-sabu seberat 270 kilogram (kg) yakni Daud alias Athiam (47), Ayau (40), Jimi Saputra bin Rusli (27), dan Lukmansyah bin Nasrul (35), divonis mati oleh majelis hakim di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (22/6) tahun lalu.

Majelis Hakim PN Medan menilai keempat kurir dalam sindikat peredaran narkotika kelas satu tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjualataumembeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu, dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram.