LUBUKPAKAM - Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Deliserdang akan menggugat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Tengku Erry Nuradi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, karena adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deliserdang tahun 2017. Ketua Apindo Deliserdang, Yunan mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena di 2017 besaran UMK Deliserdang yang sudah ditetapkan sebesar Rp 2.491.818, atau naik 10,90 persen dari tahun sebelumnya.

"Iya kita gugat ke PTUN. Sudah kita daftarkan. Kita ikut Medan," ujar dia yang ditulis Minggu (15/1/2017).

Dia menjelaskan, Apindo sendiri menilai penetapan UMK yang besarannya naik 10,90 persen terlalu besar. Hal tersebut bertentangan dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dimana kenaikan sepantasnya hanya 8,25 persen seperti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sekedar informasi, pada 3 Januari lalu, Gubernur T Erry Nuradi telah menetapkan besaran UMK Deliserdang. Meski pada awalnya Serikat Buruh menolak kenaikan besaran upah 10,90 persen namun pada akhirnya buruh pun menerimanya