MADINA - DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta pemerintah dan Kepolisian untuk menutup semua praktek pertambangan emas tanpa izin di kawasan Tor Sihayo Hutabargot. “Kami meminta pemerintah jangan diam melihat pekerjaan yang illegal dan merusak lingkungan. Kami minta segera menutup praktek penambangan emas tanpa izin di Hutabargot, tidak benar itu sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Ketua DPD KNPI Madina, Onggara Lubis, yang ditulis Sabtu (14/1/2017).

Onggara menjelaskan, selama ini penambangan emas tanpa izin selalu dikait-kaitkan dengan solusi alternatif tempat berusaha masyarakat juga meningkatkan perekonomian warga Madina. Menurutnya, itu hanya siasat pemilik lobang tambang guna menyelamatkan usaha ‘haramnya’.

“Buktinya, masyarakat hanya sebagai buruh kasar dan hanya dapat upah harian sebagai tukang langsir, yang diuntungkan dalam praktek tambang illegal bukan masyarakat terapi pengusahanya. Itupun hanya sebagian yang warga Madina, sebagian pengusaha tambang illegal di Hutabargot itu warga Pula Jawa yang menanamkan modal dan memperalat masyaraka,” ungkapnya.

Ia juga meminta kepada pengusaha tambang illegal di Madina, supaya jangan memperalat masyarakat dalam menjalankan bisnis. Apalagi, usaha tambang illegal yang disebut-sebut sebagai tambang rakyat yang sudah hampir sepuluh tahun di Madina tidak memberikan dampak yang baik bagi perekonomian masyarakat. Bahkan sebaliknya, hanyalah kerusakan hutan dan lingkungan.

“Yang kami lihat sejak dibukanya tambang illegal itu hanyalah dampak negatifnya. Banyak penduduk tanpa identitas tinggal di pemukiman penduduk, dan banyak diantara mereka yang membuat keresahan. Jadi kami minta pemerintah dan kepolisian segera menutup tambang rakyat sebelum ada payung hukum sebagai dasar beroperasinya tambang rakyat,” tegasnya.