LANGKAT - Personel Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Iptu Zul Iskandar Gin­ting meringkus tiga tersang­ka pencuri sekaligus penadah mo­bil hasil curian secara ter­pisah dari tiga lokasi berbeda, Rabu (11/1/2017) malam. Selain menangkap ketiga tersangka, SB alias (24) warga Dsn Baru Pasar IX Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabu­paten Langkat, Suh (36) pen­duduk Desa Mulio Rejo Keca­matan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan HS alias Her (22), warga Dusun VII Gang Darsono Desa Hamparan Pe­rak Kabupaten Deliserdang. Petugas juga menyita barang bukti mobil pickup Carry BK-8021 RE.

Peristiwa yang dialami Taufik Rahman, warga Pasar X Tanjung Beringin Keca­matan Hinai Kabupaten Lang­kat, terjadi, Senin (9/1/2017) pukul 03.00 WIB di Terminal Baru Pasar X Tanjung Beringin Ke­camatan Hinai.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin mela­lui Kasat Reskrim AKP Dedi Dharma didampingi Pjs Kasu­bag Humas Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis dan Kanit Pidum Sat Reskrim Iptu Zul Iskandar Ginting  mengatakan,  ketiganya di­tang­kap secara terpisah dan kini semuanya sudah mende­kam di sel tahanan Mapolres Langkat. Dijelaskannya, penang­kapan berawal ada laporan dari korban yang kehilangan mo­bilnya di terminal Baru Pa­sar X Tanjung Beringin Keca­matan Hinai, Senin (9/1/2017) pu­kul 03.00 WIB.

Pada malam hari, Kanit I Pidum Iptu Zul Iskandar Gin­ting bersama anggota opsnal bergabung dengan Kanit Reskrim Polsek Hinai mela­kukan penangkapan terhadap tersangka SB di rumahnya yang diduga pelaku pencurian mobil.

Setelah diintrogasi dan dilakukan pengembangan dari tersangka SB, petugas kem­bali menangkap HS dari ru­mahnya di Dusun VII Gang Darsono Desa Hamparan Pe­rak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.

Dari keterangan HS, selan­jutnya petugas kembali mela­kukan pengejaran dan menga­mankan tersangka Suh berikut menyita barang bukti mobil.