LANGKAT - Personel Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Iptu Zul Iskandar Ginting meringkus tiga tersangka pencuri sekaligus penadah mobil hasil curian secara terpisah dari tiga lokasi berbeda, Rabu (11/1/2017) malam.
Selain menangkap ketiga tersangka, SB alias (24) warga Dsn Baru Pasar IX Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Suh (36) penduduk Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan HS alias Her (22), warga Dusun VII Gang Darsono Desa Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang. Petugas juga menyita barang bukti mobil pickup Carry BK-8021 RE.
Peristiwa yang dialami Taufik Rahman, warga Pasar X Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, terjadi, Senin (9/1/2017) pukul 03.00 WIB di Terminal Baru Pasar X Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Dharma didampingi Pjs Kasubag Humas Polres Langkat AKP Tarmizi Lubis dan Kanit Pidum Sat Reskrim Iptu Zul Iskandar Ginting mengatakan, ketiganya ditangkap secara terpisah dan kini semuanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat. Dijelaskannya, penangkapan berawal ada laporan dari korban yang kehilangan mobilnya di terminal Baru Pasar X Tanjung Beringin Kecamatan Hinai, Senin (9/1/2017) pukul 03.00 WIB.
Pada malam hari, Kanit I Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting bersama anggota opsnal bergabung dengan Kanit Reskrim Polsek Hinai melakukan penangkapan terhadap tersangka SB di rumahnya yang diduga pelaku pencurian mobil.
Setelah diintrogasi dan dilakukan pengembangan dari tersangka SB, petugas kembali menangkap HS dari rumahnya di Dusun VII Gang Darsono Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang.
Dari keterangan HS, selanjutnya petugas kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka Suh berikut menyita barang bukti mobil.
Jum'at, 13 Jan 2017 10:15 WIB
Sat Reskrim Polres Langkat Ringkus Pelaku Pencuri Mobil
Ilustrasi
Editor | : | Sisie |
Sumber | : | tribratanewspoldasumut.com |
Kategori | : | Umum, Hukrim, Langkat, Sumatera Utara |