MEDAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan proses penyidikan dengan optimal dan sedikitnya 30 orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terhadap dugaan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 40,8 miliar. "Untuk optimalkan kasus ini, sudah 30 orang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Pidasus Kejatisu," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan, Jumat (13/1/2017).

Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2015.

Yosgernold Tarigan menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut, terdiri dari sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

"Begitu juga akan terus dilakukan pemeriksaan selanjutnya, yang dijadwalkan oleh penyidik kita," jelasnya.

Untuk saat ini, Sprindik itu, berstatus Sprindik umum tanpa ada nama tersangka didalam sprindik tersebut. Selain itu, Penyidik juga sudah melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) bekerjasama dengan akuntan publik yang ditunjuk oleh penyidik Kejatisu.

"Kita masih menunggu hasil kerugian negara saat ini," katanya.

Dia ‎menambahkan setelah hasil PKN keluar, akan dilakukan ekspos internal dilakukan penyidikan kasus korupsi ini.

"Setelah itu, baru dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik terus mengoptimalkan penyidikan saat ini," tandasnya.

Adapun dugaan korupsi tersebut yakni sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Provsu.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. Kini, laporan kegiatan tersebut, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum.