SIMALUNGUN - Polsek Balata Resor Simalungun berhasil membekuk Jaya Sitio (30), Warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Ajibata, Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa, yang diduga telah melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha MX warna hitam dengan Nomor Polisi BK 4697 WY pada Selasa (10/1/2016) kemarin, sekira pukul 04.00 WIB, di Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata Kabutapen Tobasa. Menurut informasi yang dihimpun Rabu (11/1/2017), kejadian curanmor terjadi di Kelurahan Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabutapen Tobasa. Ketika itu korban Marsun Samosir (48), penduduk Kelurahan Parsaoran Kecamatan Ajibata Kabutapen Tobasa, sedang tertidur didalam warungnya dalam keadaan terbuka.

Pelaku bersama temannya Jepri Sirait (27), Warga Balige Kabupaten Tobasa masuk ke dalam warung korban kemudian mengambil kunci kontak yang diletakkan korban di atas meja. Kemudian para pelaku membawa sepeda motor milik korban.

Setelah korban mengetahui peristiwa itu, korban langsung melakukan pencarian di sekitar Jalan Parapat-Siantar. Tidak berapa lama, korban melihat pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Spontan, korban berteriak dengan “maling”.

Hingga saat melintas di depan Mapolsek Balata, personel Polsek Balata mendengar teriakan korban dan langsung bertindak cepat dengan mengejar pelaku dan tepat di Dusun Kampung Jagung Desa Sampuran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan kemudian diboyong ke Mapolsek Balata.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Tobasa, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Lumban Julu.