MEDAN - Pemeriksa terhadap pengawas atau mandor pada proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, dalam waktu dekat ini akan dipermalukan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
"Kita akan malukan dan kita akan melakukan pemeriksaan saksi dari pengawas proyek Terminal Amplas, dan sudah dijadwalkan, untuk dipanggil dalam waktu dekat ini," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan, Rabu (10/1/2017).

Yosgernold Tarigan menyebutkan, pemanggilan pengawasan proyek‎ tersebut untuk mengetahui proses pengerjaan terhadap terminal di Amplas, secara fisik yang dilakukan Dinas Perkim Kota Medan. "Kemudian, untuk melengkapi berkas perkara yang kita tangani saat ini," ucapnya.‎

Begitu juga, penyidik akan melakukan pemeriksan terhadap tiga tersangka pada bulan Januari 2017 ini. Namun, belum diketahui penjadwalan pemanggilan ketiga tersangka tersebut. "Saksi-saksi dulu, baru lah berkembang lagi pemanggilan tersangka. Kalau itu, belum ada jadwalnya yang pasti," tutur Yosgernold‎.

Dengan itu, pihak Kejatisu terus melakukan penyidikan secara optimal atas mega proyek di Terminal Amplas itu. "Kita Go Show, artinya lanjut terus penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kejatisu mengakui proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan sangat amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.

Dengan itu, sudah dipastikan ada dugaan melawan hukum dalam proyek tersebut, sehingga ‎revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp10 miliar lebih, terindikasi korupsi dan merugikan negara.

"Jadinya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, belum selesai sudah dilakukan serah terima. Dan, Ada melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan pada pengerjaan proyek dan serah terima itu," imbuh Yosgernold Tarigan.