SIDIMPUAN –APS (24) diciduk petugas Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan dari salah satu loket angkutan usai menjemput paket kirimannya, yang berisi belasan butir pil ekstasi yang diketahui sengaja dikirim dari Pematangsiantar untuk diedarkan di wilayah Padangsidimpuan. Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP M Helmi Lubis, melalui Kasat Narkoba AKP K Nababan mengungkapkan, pihaknya mendapat info dari petugas Kepolisian di Pematangsiantar yang memberitahukan adanya pengiriman paket disinyalir berisi narkoba jenis pil ektastasi dari kota tersebut ke wilayah Padangsidimpuan.

Mendapat info tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamati orang yang dicurigai. Hasilnya, Minggu (6/1/2017) sekitar pukul 22.30 WIB setelah memancing pelaku datang mengambil paket. Selanjutnya, petugas langsung menciduk APS, warga Pematangsiantar yang menetap di Komplek Perumahan DPRD Kota Padangsidimpuan.

“Sebelumnya kita dapat info dari petugas Satnarkoba di Siantar yang memberitahukan ada paket yang disinyalir berisi ekstasi masuk ke Sidimpuan, setelah kita lidik dan kita pancing, memang terbukti,” tukas Nababan, yang ditulis Rabu (11/1/2017).

Selanjutnya, petugas pun membawa tersangka ke Mapolres lalu memeriksa isi paket yang diambilnya dari salah satu loket angkutan di Kota Padangsidimpuan. Setelah diperiksa, dari dalam paket dibungkus plastik hitam itu, ditemukan sebanyak 19 butir pil yang diduga kuat narkoba jenis ekstasi.

“Dan ini bukan kali pertama, sudah berulang-ulang sebab ada bukti transfer (uang,red) dan bukti pengiriman yang kita dapatkan,” jelas Kasat dan meyakini pil ‘geleng-geleng’ itu hendak diedarkan di wilayah Padangsidimpuan.

Saat ditemui, tersangka mengaku baru kali ini memesan pil ekstasi tersebut, pria yang bekerja sebagai sales rokok ini juga beralasan pil yang dibelinya dari seseorang di Siantar dibayarnya dengan harga Rp150 ribu per butir. “Baru kali ini, saya beli dari kawan di Siantar. Buat pakai sendiri,” kilahnya di ruangan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.