LANGKAT – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia akan menjatuhkan sanksi kepada para petugas jaga di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II/B Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pemberian sanksi ini merupakan buntut dari kaburnya seorang terpidana serta dua tahanan kasus narkoba yang dititipkan di lapas tersebut pada Minggu 1 Januari 2017.

Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting, mengatakan bahwa para petugas jaga yang berdinas saat para tahanan melarikan diri telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, dipastikan ada faktor kelalaian dari petugas.

“Semua petugas sudah diperiksa. Sudah pasti ada kelalaian. Belum diperiksa pun itu karena kelalaian, enggak ada lagi yang lain,” kata Josua Ginting, Senin (9/1/2017).

Ia menyatakan, sanksi yang diberikan kepada para petugas jaga beragam sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

“Untuk sanksinya kini sedang diproses. Saya belum terima laporannya, tapi yang pasti pemeriksaan sudah berjalan,” tegasnya.

Sementara itu untuk para tahanan yang kabur, Josua mengaku telah menyerahkan pengejarannya kepada polisi. Namun, sampai Senin (9/1/2017), para tahanan belum berhasil ditangkap.

Sebelumnya diberitakan, seorang narapidana dan dua orang tahanan kasus narkoba yang dititipkan di Lapas Kelas II/B Tanjungpura, Langkat, berhasil melarikan diri. Mereka adalah Defri Hamdani (terpidana), Oka Ridwan dan Sutomo (33).

Ketiganya kabur dengan memanjat tembok penjara menggunakan kayu balok berukuran 3,5 meter dan melompat keluar langsung dengan bantuan pohon pisang yang ada di luar lapas. Kaburnya ketiga tahanan ini baru diketahui petugas lapas setelah seorang warga yang tengah memancing di areal luar lapas, melihat para tahanan melompat dari tembok.

Pelarian ketiga pelaku pun langsung disampaikan ke Polres Langkat, yang langsung menurunkan tim untuk mengejar pelaku. Namun hingga saat ini ketiga tahanan tersebut belum berhasil ditangkap.