JAKARTA - Pengunjung yang ingin memasuki ruang sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibatasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, hal itu dilakukan karena kapasitas ruangan sidang terbatas. 

Ruang sidang dikatakannya hanya berkapasitas 80 orang. Semua pengunjung yang masuk pun harus menggunakan ID khusus.

"Ada (ID khusus) dari panitera itu yang kasih," ungkapnya ketika ditemui di Komplek Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Ke 80 pengunjung itu pun dikatakannya dibagi dua. Yakni dari massa pro dan kontra Ahok.

"Oh iya, ya separuh-separuh," jelasnya.

Senada dengan Argo, Kabid Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi pun membenarkan itu. Dia mempersilahkan semua masyarakat untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. Namun karena terbatasnya ruang sidang, masyarakat dimintanya untuk paham.

"Silakan semua pengunjung yang bisa masuk sejauh ruang sidang memungkinakan. Tidak ada kita batasi pilih-pilih dari kelompok manapun. Tapi masyarakat juga harus mengerti kondisi di ruang sidang. Saya bisa mencontohkan begini, kalau sebuah mibil yang kapasitas 7 orang, bagaimana kalau yang masuk 20 30 orang. Bukan hanya mobil yang bermasalah tapi orang yang masuk juga bisa sesak di dalam,"jelasnya. ***