JAKARTA - Putusan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa saja sebelum 5 bulan seperti surat edaran Mahkamah Agung (MA) bisa juga tidak.

"Sesuai jadwal, boleh saja dipercepat, tapi juga boleh saja lebih lama," kata Kabid Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi ketika ditemui di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Sidang atas perkara mantan Bupati Belitung Timur itu menurutnya bisa lebih lama dari jadwal asalkan alasannya dibenarkan undang-undang.

"Asalkan alasannya itu tepat. Seperti kemarin, ini contoh, dipanggil saksi berapa orang, tapi ada saksi yang berhalangan, karena sakit. Tentu kita kan akan panggil lagi pada sidang berikutnya,"jelasnya.

Contoh-contoh seperti ini menurutnya bisa membuat persidangan berlangsung lama, tidak seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

"Tetapi jadwal persidangan tetap sekali seminggu sekali, setiap Selasa," tegasnya. ***