MEDAN - Penyidik Sudit III/Tipidkor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bakal menetapkan tersangka lainnya terkait kasus korupsi dana penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) Tahun 2012.
Hal itu dilakukan setelah pihak Kepolisian menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Simalungun, Jan Waner Saragih sebagai tersangka. 

Informasi yang diperoleh, penyidik tengah melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka guna mendalami keterkaitan tersangka lainnya. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Dedi Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya. 

"Memang rencananya, hari ini, Senin, (9/1/2017), tersangka akan kita serahkan ke jaksa. Akan tetapi, kita setelah kita periksa lagi, ternyata keterangan tersangka masih dibutuhkan," katanya kepada Gosumut. 

Namun, ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan tersangka diserahkan ke Jaksa. "Berkasnya sudah lengkap alias P21. Tetapi untuk penyerahan kita belum bisa memastikan," jelasnya sembari mengatakan tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumut sejak Jumat, (6/1/2017). 

Informasi sebelumnya, tersangka Jan Waner Saragih yang saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus ketua panitia PDT 2012 diduga telah melakukan mark up hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai 800 juta rupiah.