BLANGKEJEREN – Terbukti berjudi jenis togel, warga Gampong Bacang Kecamatan Blangkejeren, RM, (52) ditangkap anggota Satreskrim Polres Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Bhakti Eri Nurmansyah melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama, mengatakan, dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa, uang tunai sebanyak Rp521.000, satu unit telepon seluler merk Mito dan enam lembar kertas rekap nomor togel. 

Baca

3 Pasangan Non-Muhrim dan 7 Penjudi Online Diamankan di Pantonlabu

3 Penjudi di Sigli Dicambuk 47 Kali

"Setelah melakukan pemeriksaan, saat ini tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Galus," katanya pada Senin (9/01/2017) malam. 

Sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tersangka terancam hukuman cambuk maksimal 12 kali atau denda 120 gram emas murni atau 12 bulan penjara.