MEDAN - Dugaan korupsi penyelenggaraan Pesta Danau Toba tahun 2012 yang telah ditetapkan tersangka, hingga kini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu pelimpahan berkas dan tersangka Jan Waner Saragih dari penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut.

"Kita masih menunggu pelimpahan berkas dan tersangka saja dari Polda. Berkas tahap I telah diserahkan ke tim Jaksa pada 5 Desember 2016. Berkas tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Kasubsi Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan, Senin (9/1/2017).

Menurutnya, Jan Waner Saragih merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Simalungun diduga melakukan mark-up dana Pesta Danau Toba tahun 2012.

"Penyelenggaraan Pesta Danau Toba tahun 2012 dengan dana hibah sebesar Rp 3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) tahun anggaran (TA) 2012," tegasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, penyelenggaraan yang bersumber dari dana hibah sebesar Rp3 miliar itu diduga di mark up sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provsu, negara dirugikan Rp841.630.000," sebutnya.

Tersangka Jan Waner Saragih disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.