JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informastika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan situs media yang diblokir tidak memiliki produk jurnalistik. Selama ini situs itu berbuatan ujaran kebencian dan informasi hoax.

"Kita belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya, ada aturan dan syaratnya. Jangan mengklaim produk jurnalistik," kata Semuel dalam diskusi bertajuk Media Sosial, Hoax dan Kita, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (7/1/2017).

Langkah pemblokiran merupakan bentuk pembelajaran kepada masyarakat.

"Pemblokiran ini tahap warning, karena harusnya ditindak hukum kalau sudah memenuhi persyaratan. Ini langkah pembelajaran. Jika tidak ingin diblokir maka media harus patuh kaidah-kaidah yang ada," paparnya.

Sementara kelompok yang menamai diri Forum Jurnalis Muslim (FJM) mengaku heran dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memblokir sejumlah situs media.

Juru Bicara FJM Sodiq Ramadhan mengatakan sejumlah situs media yang diblokir merupakan media komunitas. Situs media tersebut kata Sodiq hanya memberitakan kegiatan komunitas seperti kegiatan pengajian dan bahkan telah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Beberapa diantaranya bahkan sudah nggak aktif. Ini kenapa? Kan aneh," ujar Sodiq. ***