BANDA ACEH - Lima remaja ditangkap atas tindak pidana pencurian yang selama ini melakukan aksinya di wilayah hukum Aceh Besar dan Banda Aceh, Kamis (5/1/2017) malam. Dari tangan para pelaku berhasil diamankan berbagai barang bukti.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto, melalui Kapolsek Lhoknga, Iptu Yoga Panji Prasetya mengatakan, penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Opsnal Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Lhoknga yang dipimpinnya dengan didampingi Kanit Opsnal Reskrim, Bripka Yudhi Irawan.

Baca: Polsek Baiturrahman Tangkap Sindikat Pencuri Sepmor

"‎Kelima remaja tersebut adalah MA (15), RH (17), MA (17), RA (17) dan PK (16), kesemuanya adalah pelajar yang merupakan warga Gampong Labui, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar," ujar Kapolsek kepada GoAceh, Jumat (6/1/2017).

Dari penangkapan kelimanya, diperoleh barang bukti berupa 5 unit telepon seluler berbagai merek, selembar STNK fotokopi Honda Nf 100 LD dengan nomor polisi BL 3882 AU,‎ Askes atas nama Rianda Hatami, Kartu Askes atas nama Rianda Hatami, selembar SIM, Kartu BPJS, Kartu Jamsostek, Kartu Berobat, KTP yang semuanya beratas namakan Rina Selvia dan selembar Kartu Mahasiswa atas nama Sri Devi Dedari.

"Selain itu, juga ditemukan sebuah Kartu BPJS atas nama Karim Ahmad Sodikin, Kartu ATM Mandiri dan Mandiri Syariah dan 4 buah flashdisk, sebuah kotak kecil berisikan HP rusak, sebuah tas merek Polo, sebuah alat penghisap sabu-sabu (bong), satu tas kecil batu akik dan satu unit motor Honda Kharisma warna hijau," kata Kapolsek.

Dijelaskannya, berdasarkan surat laporan LP/21/XI/2016/Aceh/Res Abes/Sek Lhoknga tertanggal 30 November 2016 dan LP/24/XII/2016/Sek Lhoknga tertanggal 30 Desember 2016 kemarin, tim melakukan penyelidikan dan awalnya berhasil menangkap RA di rumahnya dan disusul dengan menangkap MA yang juga di rumahnya, berdasarkan pengembangan.

Selanjutnya disusul dengan‎ ditangkap pelaku lainnya. Dari pengakuan kelima pelaku, mereka melakukan aksinya di wilayah hukum Aceh Besar dan Banda Aceh, di 16 lokasi yang berbeda. Untuk di Aceh Besar, di Lhoknga 3 TKP dan Sukamakmur 1 TKP.

“Sementara di Banda Aceh, mereka melakukannya di Darussalam sebanyak 3 TKP, Ulee Kareng 2 TKP, Lueng Bata 2 TKP serta Baiturrahman, Kutaraja, Kuta Baro, Ulee Lheue dan Darul Imara masing-masing sebanyak 1 TKP," jelas Iptu Yoga. 

Saat ini, kelima remaja tersebut masih diamankan berserta barang bukti, di Mapolsek Lhoknga, ‎guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca: Pencuri Sapi di Gayo Lues Dihajar Massa, 1 Mantan TNI