LHOKSEUMAWE - Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi resmi naik seluruhnya. Kenaikan harga bahan bakar khusus (BBK) tersebut karena minyak dunia naik. “Memang benar yang kemarin naik itu BBM non-subsidi, artinya memang setiap dua minggu sekali di awal bulan ataupun di tengah bulan, Pertamina mengevaluasi dan menyikapi harga minyak dunia. Hal itu bukan hanya bulan ini tetapi sudah dari tahun-tahun sebelumnya,” ucap Officer Communication and Relations Pertamina Sumatera Utara, Arya Yusa Dwicandra kepada GoAceh via telepon seluler, Jumat (6/1/2017).

Lanjutnya, sekarang harga minyak dunia sudah naik menjadi USD56 dari sebelumnya hanya sekitar USD20 hingga USD30, jadi mau tidak mau hasil kesepakatan PT Pertamina, bahan bakar jenis BBK dinaikkan.  

“Kenaikan BBK dari kebijakan Pertamina sendiri sebagai perusahaan negara, jadi karena itu ibaratnya, kami mau tidak mau harus menaikkan harga minyak sesuai harga minyak dunia dan menyesuaikannya, kalau minyak dunia naik kita naikkan dan kalau turun kita turunkan harga BBK-nya,” katanya.

Saat GoAceh menyinggung terkait pro dan kontra di masyarakat, dirinya menjawab, Pertamina sedikit senang karena selama ini belum ada masyarakat yang komplain kalau BBK naik, tetapi kalau premium dan solar yang naik masyarakat pasti komplain.

“Kalau BBK yang naik jarang sekali ada yang komplain, maka dalam hal ini membuat kita senang juga, karena memang selama ini Pertamina sendiri berusaha menjual bahan bakar yang lebih baik dari premium dan solar, dan ternyata mungkin ini berhasil karena terbukti, BBK saat ini penyalurannya sudah hampir seperti premium dan solar,” pungkasnya.

Ia menambahkan, melalui kenaikan BBK ini, Pertamina mencoba mengedukasi masyarakat bahwa memang harga minyak itu, mengikuti harga minyak dunia kecuali premium dan solar.