BINJAI - Wacana kenaikan tarif pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bernotor (BPKB),yang dikabarkan pada Jumat (6/1/2017), kembali mendapat kelihan masyarakat.
 
Seperti penuturan salah satu masyarakat, Saifuddin yang sedang mengurus STNK dan BPKB di Kantor Samsat Binjai,  menurut dia, kenaikan tarif ini membuat masyarakat semakin sulit perekonomian. 
 
"Pemerintah ini ada-ada saja, bentar ini, bentar itu. Ini bunuh rakyat namanya. Kayak tak punya hati," tutur dia, Kamis (5/1/2017).
 
Menurut dia, ditengah perekonomian yang menurun, seharusmya pemerintah membantu masyarakat. Bukan menjadikan masyarakat korban. "Setidaknya ekonomi lagi menurun, jangan lah pajak kendaraan juga dinaikan. Kasihan lah kami. Ini pemerintah gak bisa stabilakan ekonomi, malah masyarakat dikorbankan," tutur dia. 
 
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri (Pengganti PP nomor 50 Tahun 2010) yang berlaku mulai (6/1/2017).
 
"Kepada masyarakat, ini bukan kenaikan pajak. Tapi kenaikan Kenaikan Penerimaan negara bukan Pajak (PNBP) yang akan di berlakukan mulai besok," tutup Kanit Regident Polres Binjai, iptu T Sihombing.