DELI SERDANG - Usai Kota Medan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, giliran UMK Deli Serdang naik di atas PP 78 sebesar 10,90 persen atau naik menjadi Rp 2.491.418 dari tahun sebelumnya, sebesar Rp2.246.725. Kenaikan UMK disampaikan Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Deli Serdang, Dedek Cahyadi, di Kantornya, Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa Km 13.1, Rabu (4/1/2016) kemarin.

"Kita sudah hubungi Kadisnaker Deli Serdang dan Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumut, hari ini Gubernur Sumut katanya telah menandatangani SK UMK Deli Serdang untuk tahun 2017. Mungkin SK-nya besok baru bisa kita terima dari Disnaker," kata Dedek.

Menyikapi hal tersebut, Dedek mengapresiasi kinerja Jonas Damanik selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deli Serdang yang dianggapnya peduli terhadap kondisi perburuhan di daerahnya.

"Walau kenaikannya belum sesuai tuntutan para buruh, kita tetap apresiasi Pemkab Deli Serdang, khususnya pak Kadisnaker yang telah berani menetapkan kenaikan UMK di atas PP78," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Dedek, pihaknya berharap kepada para pengusaha untuk dapat melaksanakan SK Gubsu terkait kenaikan UMK Deli Serdang tahun 2017. "Mulai (1/1/2017), upah buruh Deli Serdang harus sudah dinaikkan sesuai SK Gubsu. Kita minta pengusaha mematuhinya, dan tidak mencari-cari alasan menundanya," pungkasnya.

Ketua Depeda Provinsi Sumatera Utara, Mukmin, membenarkan hal tersebut."Benar, UMK Deli Serdang 2017 baru ditandatangani Gubsu," ujarnya.