LANGKAT - Polres Langkat meringkus dua penjual sabu, berikut menyita barang bukti dari salah satu rumah tersangka di Jalan Pulo Banyak Dusun IV Desa Baja Kuning Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Rabu (4/1/2017) pukul 20.30 WIB. Kedua tersangka LS alias Lili (39) warga Jalan Pulo Banyak Dusun IV Desa Baja Kuning Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan Yus (38) penduduk Dusun II Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Dari rumah tersangka, petugas juga menyita lima bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, sebungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, satu bal plastik klip kecil kosong, satu bungkus kecil ganja yang di bungkus kertas koran, sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, timbangan elektrik, bola lampu merk kawachi, kotak CDI, kotak plastik dan uang Rp1.251.000.

Keterangan diperoleh, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah tepatnya di Jalan Pulo Banyak Dusun IV Desa Baja Kuning Kecamatan Tanjung Pura sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Menerima laporan tersebut, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara dan melakukan pengintaian disekitar lokasi. Setelah itu personel menggerebek dan menemukan dua pria sedang duduk di ruang tamu rumah itu.

Kemudian tim menggeledah badan dan sekitaran rumah tersebut yang di dampingi Kepala Desa setempat. setelah itu petugas menemukan barang bukti itu di kamar tersangka LS di dalam bola lampu sebanyak tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu.

Selanjutnya ditemukan lagi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan di dalam kamar mandi kamar tidur juga kembali ditemukan satu kotak CDI biru berisikan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan tiga bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu.

Setelah itu petugas kembali menemukan barang bukti lainnya di kamar mandi dapur rumah tersangka. Berdasarkan dari keteranganya bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya setelah itu mereka langsung digelandang ke Mapolres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Paur Humas Iptu Rudi Saputra ketika dikonfirmasi wartawan, di Mapolres Langkat, Stabat, Kamis (5/1/2017) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.

"Benar, sekarang kedua tersangka sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," tegasnya.