LANGKAT - Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan pasangan suami istri, Alfi (32) warga Ujongle, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dan Jumidah (27) warga Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, di dalam bus Putra Pelangi, Kamis (5/1/2017) pukul 06.30 WIB, karena diduga membawa narkoba jenis ganja.

Dari informasi yang diperoleh GoSumut, awal penangkapannya, ketika petugas memperoleh informasi dari masyarakat tentang ada bus Putra Pelangi BL 7525 AA melintas dari Aceh menuju Medan membawa penumpang sepasang suami isteri membawa ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, setibanya bus Putra Pelangi melintas dari depan Pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Petugas Sat Narkoba langsung memberhentikannya dan memeriksa penumpang yang dicurigai, dari

BACA JUGA:

Kapolres: Kita Tindak Tegas, Bila Perlu Dipecat

Shohibul Anshor Kecam Penangkapan Aktivis HMI

Hasil pemeriksaan, Polisi mendapatkan sebanyak tiga bal ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, di dalam tas istri berwarna hitam merk U.S.A dan 1 (unit) Hand phone merk nexcom.

Saat tersangka pasutri diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke mapolres langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.