BANDA ACEH - Pengendara mobil jenis KIA warna merah bernomor polisi BL 1023 LP yang mencaci petugas Sat Lantas Polresta Banda Aceh, Aiptu Adi Suriyono dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, surat pemanggilan terhadap pria tersebut telah dilayangkan kepada yang bersangkutan, pada Selasa (3/1/2017) kemarin.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan pada Kamis (5/1/2017) besok pagi," ujar Saladin, Rabu (4/1/2017).

Dijelaskannya, pemanggilan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan yang dibuat oleh Aiptu Adi S terkait peristiwa tersebut.

"Sat Reskrim juga sudah meminta keterangan Aiptu Adi S, setelah yang bersangkutan membuat laporan kepolisian," ucap Saladin.

Dalam laporan tersebut, petugas juga menyerahkan sejumlah barang bukti saat peristiwa itu terjadi.

"Dalam pemeriksaan, Aiptu Adi S mengaku kerap menjadi korban cacian dan makian, tapi tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, hal itu sudah biasa, tapi tindakan pelaku ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak buruk bagi hukum, seolah hukum tidak ada," jelasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Aceh ini juga menegaskan, tindakan yang dilakukan pelaku tidak hanya melukai pribadi Aiptu Adi S, tetapi juga melecehkan institusi Polri.

"Saat kejadian, korban sedang bertugas melakukan pengamanan malam tahun baru dan tengah mengatur arus lalu lintas," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan menyelidiki latar belakang pelaku, sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

"Nanti, baru kita ketahui siapa si pelaku ini sebenarnya. Tapi yang jelas, pelaku ini bekerja sebagai wiraswasta yang sehari-hari menjual roti, berinisial El (40), warga Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh," tandas Saladin.

Baca: Kapolda Aceh: Aiptu Adi Figur Polisi Promoter dan Humanis