MEDAN - Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tampak kesulitan mendalami dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tubuh Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kabupaten Tanahkaro, Rabu, (4/1/2017). Sebab, dalam pemeriksaan, lima orang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, (28/12/2016) tahun lalu membantah dugaan penggelapan tersebut. 

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP. Dedi Kurnia menegaskan, penyidik akan melakukan audit internal guna mendalami kasus dugaan penyelewengan dana BOS tersebut. "Para terperiksa berdalih jika uang tersebut merupakan dana pertanggungjawaban olimpiade. Kita tetap adakan penyitaan barang bukti," tegasnya.

Menurutnya, penyidik masih melakukan audit intenal. Karena ia merasa heran terkait uang sisa yang disebutkan para terperiksa. "Kita akan lakukan audit internal. Uang itu alasan mereka untuk bayar honor-honor," ujarnya. 

Ia menyebutkan, kendati penyidik tidak melakukan penahanan terhadap lima orang tersebut. Namun, perkara itu tetap dilanjutkan. "Audit internal tadi untuk melihat ada kerugian atau tidak. Kalau memang (honorer) itu sudah dibayar, berarti itu uang setan, 'kan," sebutnya.

Sejauh ini, tambah orang nomor satu di Subdit/ III Tipikor itu, lima terduga pelaku bertahan dengan pernyataannya kalau sisa uang tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Akan tetapi, dari hal itu, terdapat sejumlah kejanggalan. 

"Kegiatannya bulan Maret sampai April telah selesai. Sementara, Desember kok masih ada duit sisa lagi. Alasan Bendahara, merupakan pertanggungjawaban yang ditunda," tambahnya sembari mengatakan pihaknya akan memanggil para pihak yang diduga terlibat pekan depan. 

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting menambahkan, penyidik akan meminta perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Sumut. Hal itu dilakukan guna membuktikan kerugian negara akibat ulah yang mencoreng wajah pendidikan ini.

Sejauh ini, menurut Rina, penyidik masih belum mendapatkan keterangan yang sinkron antara saksi lainnya dari para terperiksa. Menurut Rina, keterangan yang belum sinkron ini akan dijadikan sebagai acuan guna proses penyelidikan selanjutnya.

"Siapa saja yang terlibat dan siapa saja yang
menikmati uang ini dan untuk selanjutnya kita akan melakukan gelar perkara," tandas Rina.

Informasi sebelumnya, dalam OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut di Kafe Simole, Kabanjahe, Kabupaten Tanahkaro beberapa waktu lalu, petugas menjaring lima orang. Satu di antaranya dari pihak peserta didik yakni orangtua siswa. Selebihnya adalah pihak Disdik dan tenaga pengajar di SMPN Kabanjahe. 

Empat PNS, yang dimaksud ialah bernisial BG selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Kabanjahe, EP selaku Guru Sekolah SMPN 1 Kabanjahe, EW selaku Tata Usaha (TU) SMPN 1 Kabanjahe, dan FJG seorang staf Pendidikan Mengenah (Dikmen) Disdik Kabupaten Karo. Serta seorang wali murid SMPN 1 Kabanjahe berinisial TS.

Dalam OTT itu, disita uang tunai
senilai Rp170.110.000, enam unit Handphone, sejumlah dokumen dan dua blok kwitansi. Dugaan sementara, uang itu berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditujukan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB).

Dari Uang senilai Rp170.110.000, Rp127 juta bersumber dari kegiatan LS Olimpiade untuk tingkat SD, SMP, SMA, UAS SMP dan SMA TA 2016. Sisanya Rp43.110.000 itulah yang bersumber dari proyek pembangunan USB TA 2016.