KUALASIMPANG - Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus pelaku pembacokan terhadap, warga Gampong Sungai Kuruk Satu, Kecamatan Seruway, Sulasmi (26).

"Pelaku merupakan bekas tunangan korban diketahui bernama Musliyadi (28), asal  Pining, Kabupaten Gayo Lues. Ia dibekuk petugas setelah 16 jam pascakejadian dan melarikan diri ke Kabupaten Aceh Timur," ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Ferdian Chandra kepada GoAceh, Rabu (4/1/2017).

Baca

Wanita Muda di Tamiang Dianiaya Mantan Tunangan Hingga Kritis

Dijelaskannya, pelaku Musliyadi ditangkap anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bekerjasama dengan personel Polsek Rantau Perlak, Aceh Timur, Selasa (3/1/2017) malam sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Gampong Beusa-Peunaron, Kecamatan Rantau Pereulak.

Saat diinterogasi, kata Ferdian, kepada polisi pelaku mengaku sakit hati karena diputuskan pertunangananya dan kecewa karena sudah banyak habis uang sehingga pelaku gelap mata dan tega menganiaya mantan tunangannya itu.

"Pelaku dikenakan Pasal 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 8  tahun tentang melakukan penganiayaan berat," ujar Ferdian.