PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil, Provinsi Riau, menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis daun ganja. Tak tanggung-tanggung sekarung daun haram seberat lima kilogram disita dari tangan dua orang terduga pengedar. ZM alias Zul (45) dan rekannya Is alias Iman (32) tak bisa lagi berkutik saat petugas membongkar karung yang sedang mereka bawa. Di dalamnya aparat kepolisian menemukan lima bal daun ganja dengan taksiran berat kotor lima kilogram. Mereka pun langsung diciduk.

Dua orang terduga pengedar narkoba ini diketahui merupakan warga asal Sumatera Utara. Zul beralamat di Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, sama-sama satu kabupaten dengan Zul. Untuk mengelabui petugas, keduanya menutupi ganja ini dengan plastik hitam, kemudian memasukkannya ke karung.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com dari kepolisian, Zul dan Iman berhasil diciduk aparat tepat sebelum pergantian tahun, lusa lalu, di daerah Jalan PT Ifomas, KM 31, Balam, Kecamatan Balaijaya Kabupaten Rohil. Ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi, bahwa di sana kerap terjadi transaksi narkoba.

"Kita selidiki. Persis saat itu anggota mendapati keduanya tengah membawa karung. Ciri-ciri mereka sama persis dengan yang kita targetkan," ungkap Kapolres Rohil, AKBP Hendri Posma Lubis melalui Paur Humasnya, Aiptu Yusran Pangeran Cherry, Selasa (3/1/2017).

Mereka pun kemudian digelandang ke Mapolres Rohil untuk dimintai keterangannya soal asal usul daun ganja seberat lima kilogram ini. Sampai kini, aparat kepolisian setempat juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya. ***