BINJAI - Kepolisian Resor (Polres) Binjai melakukan penindakan terhadap 246 pengendara, karena dianggap melakukan pelangggaran peraturan berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Lilin Toba 2016. Dimana 188 pengendara diantaranya mendapat teguran, dan 58 diberikan tilang. “Dari seluruh penindakan itu, pengendara sepedamotor yang tertinggi dalam pelanggaran berlalu lintas,” hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Binjai, AKBP M Rendra Salipu, menyikapi hasil pelaksanaan operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru, terhitung sejak (23/12/2016) hingga (1/1/2017), Selasa (3/1/2017).

Kapolres menambahkan, ada dua kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi sepanjang momen perayaan Natal dan Tahun Baru, dengan jumlah korban tiga orang, satu luka berat dan dua luka ringan.

“Dari dua kasus kecelakaan lalu lintas itu, kedua-duanya justru dialami oleh pengendara sepedamotor, dengan total kerugian material mencapai Rp1,5 juta,” ujarnya.

Selain angka pelanggafan dan kecelakaan lalu lintas, Kapolres mengaku terdapat pula lima peristiwa dan kasus kriminal yang terjadi dalam kurun waktu 10 hari terakhir di penghujung tahun 2016.

Kelima peristiwa itu, satu kasus bunuh diri, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil, satu kasus pencurian, satu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan satu kasus penganiayaan.

“Kita bersyukur. Angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas relatif rendah. Ini membuktikan bahwa upaya pengamanan secara terpadu yang kita lakukan, sudah berjalan dengan cukup maksimal,” tukas Kapolres.

“Selain itu, kita juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Binjai, karena memiliki kesadaran yang cukup tinggi dalam menjaga dan memelihara ketertiban umum,” imbuhnya.