MEDAN - Personil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil menangkap dua tahanan Polsek Percut Seituan yang melarikan diri.  Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP. Febriansyah di Mapolrestabes Medan, Sabtu, (31/12/2016). "Ya, dua orang kita tangkap dari Jalan Irigasi IV Lingkungan V, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan," kata AKBP. Febriansyah.

Orang nomor satu di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan ini menjelaskan, tersangka yang diamankan itu atas nama Novi Andri Syahputra, warga Jalan Antariksa, Kelurahan Sari - Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan Muhamad Fadli Lubis Jalan Baru Gang. Pekantan No. 13. "Keduanya tahanan kasus perampokan. Ditangkap dari lokasi yang sama," jelasnya. 

Selain itu, sambung Kasat, dua tersangka lain yang telah menempati sel tahanan kembali ialah Agus Ramadani dan Abdul Imam Akbar, keduanya terlibat kasus pencurian. "Satu diserahkan keluarganya. Sedangkan satunya lagi diamankan dari Jalan Medan Area Selatan," sambungnya. 

Informasi sebelumnya, sebanyak 12 dari 75 orang tahanan Polsek Percut Seituan berhasil kabur dengan cara merusak ventilasi pada Jum'at, 30 Desember 2016. Empat orang sudah kembali menempati selnya. Sedangkan selebihnya masih dalam pengejaran petugas.