LANGKAT - Polres Langkat mengga­galkan pasokan ganja tujuan Medan, berikut menyita 22 bal atau 22 kilogram ganja dari salah seorang penumpang bus,  (29/12/2016) pukul 06.00 WIB. Petugas meringkus kurirnya, Mul (24), warga Desa Kumbang Keupula Kecama­tan Glumpang Tiga, Kabu­paten Pidie Provinsi Aceh. Tersangka diamankan saat petugas menggelar razia di depan pos Lantas Sei Ka­rang Desa Kwala Gumit Ke­camatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Menurut keterangan Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin mela­lui Paur Humas Polres Lang­kat, Iptu Rudi, penang­kapan salah seorang penumpang yang membawa ganja. yang, sebelum­nya petugas menerima infor­masi ada pria diduga membawa ganja dan menumpang bus dan diper­kirakan akan melintas wilayah hukum Polres Langkat.

Personel melakukan razia di Jalin­sum Stabat depan Masjid Nurul Huda Kelurahan Perdamaian. Petu­gas menyetop bus Anugerah dan meminta izin kepada sopir agar bisa melakukan peme­riksaan terhadap seluruh pe­numpang serta barang bawaan yang berada di dalam ken­daran.

Saat pemerik­saan, salah seorang penum­pang yang duduk di nomor 1 tampak gelisah. Karena curiga perso­nel memintanya agar dua tas ransel yang dibawanya dapat diperiksa.

Ketika diperiksa, petugas mene­mukan enam bungkus ganja di dalam tas ransel hitam yang berada di kaki tersangka dan 16 bungkus lainnnya  di­simpan dalam tas koper  diba­gasi kendaraan. Tim memba­wa tersangka ke Polres Lang­kat guna pengem­bangan dan proses hukum lebih lanjut.