SIMALUNGUN - EP (35) warga Teladan Barat IV Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Bosar Maligas didakwa jaksa Viktor Purba SH menjual ganja, pengusaha PS (Play Station) itu diadili di sidang Pengadilan Negeri Simalungun. Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam rumahnya Teladan Barat IV Ujung Padang Kabupaten Simalungun. Terdakwa ditangkap petugas Polsek Bosar Maligas Kamis 6 Oktober 2016 pukul 21.00 WIB dan bersama barang bukti ganja terdakwa diserahkan polisi ke Polsek Bosar Maligas.

Terdakwa mengakui keterangan saksi polisi yang menangkapnya yakni Surya dan B Napitu. Begitu juga keterangan saksi Ridwan (42) selaku Ketua Lingkungan yang ikut menyaksikan penggerebekan di rumah terdakwa juga dibenarkannya.

Kepada majelis hakim pimpinan Novarina Manurung SH, terdakwa mengaku baru tiga bulan berjualan ganja dengan harga bervariasi sesuai pesanan pembeli. Kalau paket besar bisa dijual seharga Rp150 ribu dan paket kecil sekira Rp 10-15 ribu. Terdakwa juga sebagai pemakai ganja itu dilakukan untuk menenangkan pikiran gara-gara mengetahui istrinya telah berselingkuh di Batubara.

Untuk mendengar tuntutan, sidang ditutup dan dibuka kembali pada Rabu (4/1/2017) tahun depan.