ASAHAN - Sat Reskrim Polres Asahan dibantu Tim Saber Pungli Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap calo pengurusan surat tanah program Proyek Nasional Agraria (Prona) . Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK menuturkan pelaku yang terjaring OTT Tim Saber Pungli berinisial JS (54).

JS diduga calo pengurusan sertifikat tanah. Tersangka tertangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp2 juta dari salah seorang warga AAM, yang ingin mensertifikatkan 2 lahannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JS, petugas juga menangkap tiga oknum kepala desa yang merupakan jaringan JS dalam mempermudah pengurusan surat tanah.

Ketiganya yakni IS selaku Kepala Desa Gajah Sakti, MS selaku Kepala Desa Gunung Berkat dan seorang perempuan MH selaku Kepala Desa Buntu Maraja. ditangkap pada Senin (26-12-2016).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti 1 lembar kwitansi berwarna hijau, 1 buah kwitansi warna merah, 4 lembar foto copy kertas bertuliskan daftar nama nama masyarakat pengurus prona.

Kapolres menjelaskan, aksi para tersangka diketahui dari laporan masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui Proyek Nasional atau Prona yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal pengurusan surat tanah program Prona, tidak dipungut biaya.

Atas keluhan warga, anggota Polres Asahan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara melakukan pengintain terhadap pelaku. Ada sekitar 2 minggu melakukan pengintaian, sampai para tersangka akhirnya diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 atau 372 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipunan dan penggelapan.

Namun saat ini masih melakukan pengembangan kasus, untuk mencari tersangka lainnya.