ASAHAN - Sat Res Narkoba Polres Asahan meringkus diduga pengedar sabu sabu, Muhammad Ilham Sitorus, 23, alias Tua, dirumahnya jalan Marah Rusli Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Selasa (27/12/2016). Di rumah tersangka, petugas menemukan 151,7 gram sabu sabu, 128 butir pil ekstasi atau seberat 36,84 gram dan 1 pucuk senjata air shoft gun yang disimpan dalam sebuah tas. Wakapolres Asahan, Kompol Triyadi, memaparkan, selama ini tersangka merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Asahan. Tersangka diketahui sangat licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu, sehingga selalu lolos dalam jeratan hukum. “Jadi, tim dari Sat Narkoba, telah lama mengintai tersangka. Saat di gerebek, tersangka sedang berada dirumah. Setelah di geledah, ditemukan sabu, pil ekstasi dan sepucuk senjata air soft gun,” kata Triyadi, dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Rabu, (28/12/2016).

Dari hasil keterangan, ujar Triyadi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari ayah kandungnya, Jahar Sitorus. Setelah itu, tersangka mengedarkan narkotika tersebut, kepada jaringan yang berada dibawahnya. “Tersangka merupakan pengedar, sekaligus menjalankan bisnis ayahnya itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang undang (UU) No. 35 tentang Narkotika, pasal 112 subsidair pasal 114, ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup ” paparnya.

Dihadapan petugas, Dia membenarkan, bahwa narkotika yang diamankan oleh petugas tersebut, merupakan milik ayahnya, yang diterima melaui Buyung. “Memang barang ayahku. Tapi aku dapatnya dari Buyung. Aku, baru ajanya jualan sabu. itupun karena aku nggak punya pekerjaan,” pungkasnya.

Triyadi menegaskan, pihaknya saat ini sedang memburu Jahar Sitorus yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Jahar Sitorus, Triyadi meminta segera melaporkannya ke Polres Asahan atau ke Polsek Polsek terdekat.