SUMATERA UTARA - Polda Sumatera Utara telah menetapkan Kadisdik Kabupaten Taput berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli).

Menurut Keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kadisdik Taput berinisial JP ditetapkan jadi tersangka dalam OTT Pungli, sedangkan  dua orang Kepala Sekolah yang ikut diamankan saat kejadian berstatus sebagai saksi. (29/12/2016)

Saat ini Penyidik fokus terhadap aliran dana dari tersanla, kepada siapa saja dan berapa jumlahnya.

Tim dari KPK menangkap  tersangka melalui OTT dirumah dinas tersangka(21/12/2016), KPK menyita berupa mata uang asing, 100 Dollar USA, 200 Yuan dan Rp 235 Juta.