PANGKALAN BERANDAN - Personel Polsek Pangkalan Berandan, amankan seorang ibu rumah tangga (IRT) ter­tangkap membawa sabu untuk suaminya di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Berandan  Jalan Stasiun, Kelurahan Berandan Timur Baru Keca­matan Baba­lan, Kabupaten Langkat,  (27/12/2016) .

TS alias Yusnita (31), war­ga Dusun Kam­pung Jawa De­sa Securai Selatan Ke­camatan Babalan, diamankan pihak ke­polisian sektor Pangkalan Be­randan saat hendak menje­nguk suaminya yang berada di dalam LP.

Dari tangan ibu muda itu, disita barang buk­ti satu paket kecil  sabu, uang Rp10.000, dan dompet perhiasan. Kini tersangka men­dekam di sel ta­hanan Mapolsek Pangkalan Berandan.

Kapolsek Pangkalan Be­randan AKP W Sidabutar,  tersangka dia­mankan dari dalam ruang pe­meriksaan di Lembaga Pe­ma­syarakatan Kelas II Berandan. Ibu muda itu berencana hen­dak membesuk suaminya yang sedang menjalani masa hukuman di LP itu.

Saat berada di ruang peme­riksaan, petu­gas piket men­dapati benda yang mencuri­gakan saat digeledah ternyata sabu. Barang haram itu dibalut dengan pecahan uang Rp 10.000, dan dimasukkan da­lam dompet perhiasan emas, untuk mengelabui petugas pi­ket.