PANGKALAN BERANDAN - Personel Polsek Pangkalan Berandan, amankan seorang ibu rumah tangga (IRT) tertangkap membawa sabu untuk suaminya di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Berandan Jalan Stasiun, Kelurahan Berandan Timur Baru Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, (27/12/2016) .
TS alias Yusnita (31), warga Dusun Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan, diamankan pihak kepolisian sektor Pangkalan Berandan saat hendak menjenguk suaminya yang berada di dalam LP.
Dari tangan ibu muda itu, disita barang bukti satu paket kecil sabu, uang Rp10.000, dan dompet perhiasan. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Pangkalan Berandan.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP W Sidabutar, tersangka diamankan dari dalam ruang pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Berandan. Ibu muda itu berencana hendak membesuk suaminya yang sedang menjalani masa hukuman di LP itu.
Saat berada di ruang pemeriksaan, petugas piket mendapati benda yang mencurigakan saat digeledah ternyata sabu. Barang haram itu dibalut dengan pecahan uang Rp 10.000, dan dimasukkan dalam dompet perhiasan emas, untuk mengelabui petugas piket.
TS alias Yusnita (31), warga Dusun Kampung Jawa Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan, diamankan pihak kepolisian sektor Pangkalan Berandan saat hendak menjenguk suaminya yang berada di dalam LP.
Dari tangan ibu muda itu, disita barang bukti satu paket kecil sabu, uang Rp10.000, dan dompet perhiasan. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Pangkalan Berandan.
Kapolsek Pangkalan Berandan AKP W Sidabutar, tersangka diamankan dari dalam ruang pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Berandan. Ibu muda itu berencana hendak membesuk suaminya yang sedang menjalani masa hukuman di LP itu.
Saat berada di ruang pemeriksaan, petugas piket mendapati benda yang mencurigakan saat digeledah ternyata sabu. Barang haram itu dibalut dengan pecahan uang Rp 10.000, dan dimasukkan dalam dompet perhiasan emas, untuk mengelabui petugas piket.