BINJAI - Pemilik Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugerah, Sempurna Tarigan (42), ditangkap Sat Reskrim Polres Binjai pada hari Kamis (29/12/2016) sekira pukul 00.40 di Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugrah di Jalan Jamin Ginting, Lingkungan IV. Binjai Selatan. Penangkapan ini karena pemilik Panti Rehabilitasi Yayasan Kasih Anugrah yang juga berprofesi pendeta, berdasarkan Laporan Polisi: LP/853 /XII/2016/SPKT-A/Reskrim pelapor Edi S Perangin-Nangin.

Penuturan dari Kasubbag Humas Polres Binjai menjelaskan, penangkapan langsung dilakukan Sat Reskrim Polres Binjai dibawah Pimpinan Kanit Pidum IPDA Tono Listianto.

”Saat ini Tim Penyidik Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ST. Kita tunggu dulu pemeriksaan selesai dilakukan baru kita sampaikan informasi lanjut," tutupnya.