PEMATANG SIANTAR– Salah satu terduga pelaku pemerkosaan siswi SMA Negeri 2 Siantar, berinisial RIS alias Nuek (20), ternyata juga terlibat narkotika. Saat dibekuk, Rabu (27/12/2016) jam 14.00 wib, pria yang terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Medan Area ini mengantongi 10 amp ganja siap edar.

Informasi dihimpun awak koran ini, Nuek yang merupakan warga Jalan Cendana, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara, awalnya menitipkan 30 amplop ganja kepada Ridho, warga Jalan Makadame Raya, Kec Siantar, Kabupaten Simalungun.

Siangnya, sekira jam 13.00 wib, Nuek kembali menemui Ridho yang mahasiswa di Universitas HKBP Nommensen untuk meminta 10 amp ganja. Sedangkan sisanya, 20 amp ganja, tetap dititipkan kepada Ridho.

Satu jam kemudian atau sekira jam 14.00 wib, tiba-tiba Nuek ditangkap tim buser Sat Reskrim Polres Siantar di Jalan Sisingamangaraja, Kel Sukadame, Kec Siantar Utara karena diduga menjadi salah satu pelaku pemerkosaan terhadap SR (15), siswi SMA Negeri 2 Siantar.

Tidak itu saja, setelah dilakukan penggeledahan, dari saku jaket dipakai Nuek disita barang bukti 10 amp ganja, satu bungkus kertas tiktak dan uang Rp10 ribu. Ketika diintrogasi, Nuek mengakui masih memiliki 20 amplop ganja lagi yang dititipkannya kepada Ridho.

Selanjutnya, pengakuan Nuek itu ditindaklanjuti tim buser satuan reskrim dan satuan reserse narkoba dan jam 16.00 wib, tim buser berhasil menangkap Ridho di Kompleks SD Inpres Jalan Tusam Raya Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Barangbukti yang diamankan 19 amplop ganja karena 1 amplop lagi sudah dipakainya sendiri. Kemudian, kedua pelaku dan barangbukti diamankan ke Polres Siantar.

Kasat Narkoba melalui Plh Kasubbag Humas AKP M Barus, Rabu (28/12) jam 17.00 wib membenarkan kedua mahasiswa itu ditangkap kepemilikan 29 amp ganja. Hanya saja kedua mahasiswa itu masih diperiksa untuk dikembangkan dalam mengungkap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika lainnya. Kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Hingga saat ini kedua mahasiswa itu masih diperiksa,” ujar Barus.