Berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, membuat Pemkab Paluta melakukan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) serta harus merombak sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Bachrum Harahap melalui Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Orta) pada setdakab Paluta Lismayanti Siregar mengatakan, perubahan SOTK dan SKPD Kabupaten Paluta ini merupakan hasil pembahasan dan tipelogi yang sudah disampaikan ke DPRD dan sudah disahkan sesuai dengan diterbitkannya peraturan daerah Kabupaten Paluta Nomor 08 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Paluta yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.

Dalam pemetaan yang telah dilakukan dan disahkan, ada sejumlah SKPD yang mengalami perubahan struktur kelembagaan. Bahkan ada SKPD yang ditiadakan sesuai dengan urusan di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta penambahan SKPD baru sesuai yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016.

“Sejumlah SKPD Kabupaten Paluta mengalami perubahan. Ada yang dipisah, ditambah bagiannya, ada yang tetap dan ada yang hilang,” katanya.

Per tanggal 1 Januari 2017 mendatang, UU 23/2014 tersebut resmi diberlakukan. Pemberlakuan UU itu menyebabkan pihaknya harus melakukan penyesuaian SOTK sesuai PP No 18/2016 dan peraturan daerah Kabupaten Paluta Nomor 08 tahun 2016 yang berdampak pada perombakan sejumlah SKPD.

Pembentukan susunan perangkat daerah baru itu dilakukan berdasarkan variabel umum, seperti aspek luas wilayah dan kemampuan APBD. Sedangkan, berdasarkan variabel teknis tergantung pada ruang lingkup pelayanan di masing-masing SKPD.

Ini daftar nama dinas atau SKPD tahun 2017 sesuai Perda Kabupaten Paluta Nomor 08 tahun 2016 Nomor Nama SKPD:

1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat daerah
4. Dinas Pendidikan
5. Dinas Kesehatan
6. Satuan Polisi Pamong Praja
7.  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
8. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10. Dinas Komunikasi dan Informatika
11. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
12. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga
13. Dinas Pariwisata
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
15. Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah
16. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
17. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman
18. Dinas Sosial
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
20. Dinas Lingkungan Hidup
21. Dinas Perhubungan
22. Dinas Pertanian
23. Dinas Ketahanan Pangan
24. Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan
25. Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah
26. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah
27. Badan Kepegawaian Daerah
28. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
29. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI
30. Badan Kesatuan Bangsa

Sementara untuk kecamatan yang awalnya berjumlah 9 kecamatan, untuk tahun 2017 akan bertambah menjadi 12 kecamatan, diantaranya:

1. Kecamatan Padang Bolak
2. Kecamatan Portibi
3. Kecamatan Halongonan
4. Kecamatan Simangambat
5. Kecamatan Padang Bolak Julu
6. Kecamatan Dolok
7. Kecamatan Dolok Sigompulon
8. Kecamatan Padang Bolak Tenggara
9. Kecamatan Batang Onang
10. Kecamatan Ujung Batu
11. Kecamatan Halongonan Timur
12. Kecamatan Hulu Sihapas