PEMATANG SIANTAR - BDYD (42) penduduk Jalan Melati Kelurahan Simarito dituntut 8 tahun penjara denda Rp.800 juta subsider 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Terdakwa terbukti sebagai penjual sabu dipersalahkan melanggar pasal 114 (1) UURI No.35/2009 tentang narkotika. Sedangkan dua terdakwa lainnya J (37) dan SD (30) keduanya warga Sait Buttu Pematang Sidamanik, masing masing dituntut 1,5 tahun penjara. Keduanya dipersalahkan jaksa Augus Vernando Sinaga SH melanggar pasal 127 huruf a UU RI No.35/2009 ji pasal 55 (1) ke 1 KUHP penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri secara bersama sama.

Tuntutan tersebut dibacakan jpu dalam persidangan terbuka untuk umum Kamis (22/12/2016) dipimpin majelis hakim Roziyanti SH. Menurut jaksa, BDYD ditangkap petugas Polsek Sidamanik di rumahnya Senin, 6 Juni 2016 sekira pukul 09.00 wib. Penangkapan tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa J yang mengaku membeli sabu seharga Rp.150 ribu dari BDYD pada Minggu, 5 Juni 2016 sekira pukul 12.30 WIB di lokasi air terjun Bah Biak Sidamanik

Saat J menggunakan sabu bersama SD, langsung ditangkap petugas Polsek Sidamanik yang telah mendapat informasi. Petugas menyita sisa satu dan peralatan untuk menggunakan sabu pipet, mancis, kompeng karet, jarum dan bong.

Sedangkan dari rumah BDYD ditemukan sepaket sabu dalam plastik klip seberat 0,17 gram dan alat hisap juga plastik klip kosong.

Atas tuntutan itu para terdakwa didampingi pengacara Antoni Sumihar Purba SH secara lisan mohon agar hukumannya diringankan oleh majelis hakim.
Majelis hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan pada sidang Senin (27/12/2016) mendatang.