MOJOKERTO - Salah satu perusahaan pengolahan baja di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ketahuan mempekerjakan sejumlah warga China (Tiongkok) sebagai buruh kasar.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan mendeportasi para buruh asal China tersebut karena melanggar aturan tentang TKA (Tenaga Kerja Asing) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

“Sesuai aturan, tenaga kerja asing harus memiliki skill atau keahlian tertentu, tidak boleh sebagai buruh kasar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto, Selasa (27/12/2016).

Tri membantah 26 TKA asal Tiongkok yang dirazia petugas Disnaker Provinsi Jawa Timur, 21 Desember 2016, tak mengantongi izin atau dokumen lengkap. “Setelah kami cek di agen tenaga kerja, mereka ada izinnya. Hanya kesalahannya mereka bekerja sebagai tenaga kerja kasar,” ujarnya.

Tri menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi pada perusahaan yang menggunakan TKA sebagai tenaga kerja kasar tersebut. “Untuk TKA tentunya akan dikembalikan atau dideportasi,” katanya.

Selain harus disertai izin dan tidak bekerja sebagai buruh kasar, perusahaan yang bersangkutan juga harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Menteri Tenaga Kerja.

Tri menambahkan sedikitnya ada 325 TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Mereka tersebar di sejumlah wilayah industri diantaranya Kecamatan Ngoro, Mojosari, Dlanggu, dan Jetis. “Pengawasan TKA selama ini dilakukan bersama instansi terkait yang tergabung dalam tim Pengawasan Orang Asing (Pora),” katanya. Tim Pora terdiri dari Kantor Imigrasi, Disnaker, Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang), Dinas Pendidikan, dan lain-lain.

Pembentukan tim Pora merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ***