TARUTUNG - Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap seorang pengedar ganja dari seorang warga Perumnas Silakitang Kecamatan Sipoholon berinisial AP (25).

Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Pol W Baringbing mengatakan, tersangka ditangkap Kamis (22/12/2016) di depan SMPN 3 Desa Hapoltaan Kecamatan Tarutung.

Tersangka kesehariannya sebagai sopir Angkot jurusan Sipoholon – Tarutung. Barang haram tersebut diedarkan tersangka sambil membawa Angkot.

Dia menjelaskan dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja yang tersimpan dalam dua amplop, uang Rp 140 ribu dan satu handphone warna biru dongker.

Tersangka mengedarkan ganja sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun baru inilah, aksi si tersangka tercium. Selama ini, ganja tersebut juga sering diedarkan tersangka ke pelajar.