TEBING TINGGI - 12 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tebing Tinggi terima remisi Hari Natal 2016.

Kalapas Tebing Tinggi Alexander L Putra mengatakan, remisi diberikan pada Hari Natal terbagi dalam dua katagori, Remisi khusus atau RK I,  dan remisi khusus langsung bebas atau RK II.

Dalam amanat tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly menyampaikan, remisi di hari Natal hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa pidana semata, tapi juga dipandang sebagai perenungan diri.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, remisi juga diatur Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.

“Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan,” ungkap Alexander.

Selain itu, R Br Sembiring didampingi mengatakan bahwa ada 12 narapidana yang dibacakan Kalapas yang mendapatkan remisi 1 bulan.Untuk RK I ada 3 orang dan RK II ada 1 orang.

“Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna, yang dibacakan Alexander.

“Lapas Tebingtinggi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik meskipun daya tampung Lapas Tebingtinggi sudah Over kapasitas yang dominan diisi oleh narapidana kasus narkoba,” ucapnya.