MEDAN - 170 tahanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta mendapat remisi Natal 2016. Lima orang di antaranya langsung bebas. Satu tahanan yang mendapat remisi bebas merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Kepala Pengamanan Rutan Tanjung Gusta, Nimrot Sihotang menyebut, pemberian remisi bebas terhadap kelima tahanan tersebut dilakukan secara seremonial yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tamu, Urip Nur Pamudji. Sementara, WNA Malaysia yang merupakan tahanan kasus narkotika tersebut telah diserahkan ke pihak imigrasi.

"Acara seremonial pemberian remisi bebas ke lima tahanan tahun ini, sudah kita lakukan pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB. Empat tahanan langsung dijemput keluarga, sedangkan WNA Malaysia tadi kita serahkan ke imigrasi selanjutnya dipulangkan ke negara asal," kata Nimrot kepada Tribun saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (25/12).

Nimrot tak menyebut nama kelima tahanan yang beruntung mendapat remisi bebas Natal tahun ini. Akan tetapi, ia menyebut pemberian remisi bebas kali ini didimonasi perkara narkotika.

"Ada lima tahanan mendapatkan remisi Natal yang langsung bebas. Dua orang merupakan tahanan narkotika termasuk satu WNA Malaysia. Tiga lainnya merupakan tahanan kasus penggelapan, pencurian, dan kekerasan," ujar Nimrot.

Sementara, pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta. Sebanyak 185 warga binaan mendapatkan remisi Natal 2016. Berbeda dengan Rutan, tahun ini, tak satupun warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas.

"185 warga binaan dapat remisi Natal 2016, 158 orang merupakan penerima TAK (remisi khusus) kasus pidana umum (Pidum), sementara untuk RK PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 Tahun 2013 sebanyak empat orang dan PP 28 (PP Nomor 28 tahun 2016) sebanyak 23 orang. Tidak ada yang langsung bebas," ujar Kepala Lapas Toga Efendi yang kebetulan saat dihubungi sedang tak berada di tempat.

Ia menegaskan, dua warga binaan Lapas yang sebelumnya dikabarkan mendapat remisi bebas pada perayaan Natal tahun ini, tidak ada hubungannya dengan remisi Natal 2016.

"Oh, kalau itu tidak ada hubungannya dengan remisi Natal tahun ini. Kebetulan mereka berdua memang bebas di tanggal itu," sebutnya.

Seperti diketahui, untuk 2016, sebanyak 1.664 warga binaan mendapatkan remisi Natal, dan 20 di antaranya langsung bebas. Jumlah tersebut berbeda dibanding tahun 2015 lalu. Yakni sebanyak 1.690 warga binaan di 48 UPT Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumut mendapat remisi Natal, dan 30 orang di antaranya langsung bebas.