MEDAN - Kepolisian Sektor Medan Barat meringkus dua orang Juru Parkir (Jukir) di Lapangan Merdeka Medan. Keduanya ditangkap karena mengambil kamera milik Ibal Fachreja Lingga (16), warga Kota Pematang Siantar. Informasi yang dihimpun, Senin (26/12/2016) tersangka yang dimaksud ialah Ramadhan Manalu (26), dan Kodama Siregar (27), keduanya diringkus petugas di Lapangan Merdeka berkat laporan korbannya. 

"Kejadian bermula ketika korban tertidur di bangku taman Lapangan Merdeka. Tiba -tiba korban dibangunkan oleh seorang laki- laki bernama Kodama," ujar Kapolsek Medan Barat Kompol. Viktor Ziliwu.

Kemudian, lanjut mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan ini, kedua pelaku meminta isi tas korban. Karena takut dianiaya pelaku, korban pasrah memberikan seluruh harta bendanya.

"Korban yang tidak terima harta bendanya diambil, lantas membuat laporan ke Polsek Medan Barat. Petugas yang mendapat laporan itu melakukan penyelidikan, dan ternyata dua pelaku merupakan Jukir di Lapangan Merdeka, dan langsung meringkusnya," terang Ziliwu. 

Pantauan di Mapolsek Medan Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.