JAKARTA - Terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama alias Ahok, yang akan kembali disidangkan esok, Selasa (27/12/2016). Menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, hukum harus benar-benar ditegakkan. Dan menurutnya tidak ada cara lain selain mempenjarakan sang penista agama, agar keutuhan NKRI tetap terjaga. "Jika ada yang tidak mau sang penista dihukum, maka artinya orang tersebut tak ingin NKRI ini damai," ujar Hidayat Nur Wahid kepada sejumlah wartawan parlemen di Bampu Apus Tangerang Selatan, Senin (26/12/2016) siang.

Karena menurut politisi PKS ini, jika tidak dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, maka imbasnya akan bermunculan para penista-penista agama lainnya.

"Coba anda perhatikan, sejak kasus ini bergulir dan belum ada kepastian hukum yang pasti, dalam artian masih proses persidangan. Sudah mulai banyak bermunculan di media sosial terkait penistaan-penistaan agama baik melalui status maupun dengan gambar-gambar yang melecehkan agama. Ini artinya apa? Pemerintah harus tegas bahwa siapapun pelakunya, agama apapun yang dihina atau dinistakan, pelakunya harus dihukum berat," ujarnya.

Jika kasus ini tidak segera ditangani dan pelakunya dipenjara kata Hidayat, maka dikuatirkan, akan ada aksi-aksi lebih besar dari aksi 212 dan tidak menutup kemungkinan bisa lebih besar jumlah massanya.

"Kita bukan permasalahan soal aksinya, tapi kita kuatir, bangsa ini jadi mudah terprovokasi, mudah terpancing dan saling hujat dengan isu-isu sara serta saling menistakan agama. Ini yang harus dihindari, caranya hanya satu siapapun pelaku penistaan harus dihukum," tandasnya.

Untuk itu katanya lagi, pihak Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan, harus segera memutuskan hukuman bagi yang sudah terang-terangan menistakan agama. "Siapa diantara bapak ibu yang rela agamanya dinistakan?," tanya HNW yang langsung dijawab para hadirin "Tidak".

Untuk itu kata HNW, tidak ada kata ampun bagi Penista Agama. "Harus dan wajib dihukum, kali ini harus tegas," pungkasnya. ***